Image source: http://docplayer.info/docs-images/41/450987/images/page_18.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Usai mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, enam pasangan calon gubernur (cagub) & calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, diharuskan mengikuti proses selanjutnya yakni investigasi kesehatan.
KPU DKI Jakarta menyediakan aturan untuk tes kesehatan para cagub cawagub ini sebanyak Rp 120 juta. Pemeriksaan akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.
Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim membicarakan, biaya untuk masing-masing cagub cawagub melakukan tes kesehatan kurang berdasarkan Rp 10 juta. Namun, biaya itu belum termasuk biaya laboratorium, gaji dokter & lain sebagainya.
"Rp 10 juta per orang itu baru untuk dana investigasi & sewa wilayah sehari saja," ujar Jamaluddin, waktu menyampaikan pengarahan tes kesehatan kepada tim sukses keenam pasangan cagub cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Dalam investigasi kesehatan nanti, istilah Jamaluddin, pihaknya bekerjasama beserta Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, berdasarkan pihak IDI akan terdiri berdasarkan lima tim yakni, tim pengarah, tim pelaksana, tim investigasi, tim konsultan, & pendukung serta terdapat 12 tim dokter seorang ahli seperti mata, jantung, bedah, penyakit dalam & sebagainya.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Pengurus Besar IDI, Uce Kusuma membicarakan, tim yang disiapkan meruapakan tim yang berpengalaman minimal 15 tahun. Pemeriksaan dilakukan didasarkan kaidah hukum yang diatur dalam Undang-undang angka 32 tahun 2004 & PP angka 6 tahun 2005.
Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung 9 April ini dimulai pukul 07.00 & akan berakhir pukul 17.00. Tes kesehatan sendiri terdiri berdasarkan lima proses investigasi yaitu anamnesis atau analisis riwayat, investigasi psikiatrik, jasmani, investigasi penunjang, & laboratorium. (Beritajakarta/ARI)
No comments:
Post a Comment