Image source: http://cdn1-a.production.images.static6.com/Tp8kpZOh49uowYKenQGSvHzkhNE=/673x373/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1368032/original/098983600_1475889127-kartu_BPJS.jpg
Liputan6.com, Jakarta Kermasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan yg masih generik terjadi berupa penunggakan pembayaran iuran. Aika muncul peserta yg menunggak pembayaran iuran BPJS akan ditagih.
Proses yg dilakukan pihak BPJS yaitu, akan menelepon peserta yg belum membayar iuran. Cara ini sebagai mengingat agar peserta BPJS segera membayar pelunasan hutang.
Lantas bagaimana tanggapan menurut pihak soal banyak peserta BPJS ternyata belum membayar iuran?
Ditemui usai acara Media Visit menggunakan EMTEK Group kepada Kamis (31/8/2017) kepada SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, kepesertaan BPJS itu harus serta muncul syarat bayar iuran.
"Kalau bayaran iuran nir dilunasi, maka akan ditagih. Yang terjadi, bukan perkara utang peserta BPJS sendiri ke BPJS Kesehatan, melainkan utang peserta BPJS ke negara--hukum berjalannya acara BPJS pula berasal menurut APBN," terperinci Fahmi.
Simak video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment