Tuesday, May 30, 2017

Atasi BPJS Kesehatan, Menkeu Potong DAU Pemda yg Tunggak Iuran

Atasi BPJS Kesehatan,

Image source: http://images.harianjogja.com/2017/01/Yurita-Rahmi-duta-BPJS-Kesehatan-Instagram.jpg

Atasi BPJS Kesehatan, Menkeu Potong DAU Pemda yang Tunggak Iuran

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan rapikan cara penyelesaian tunggakan iuran agunan kesehatan pemerintah daerah (pemda) melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Upaya ini dilakukan buat mengurangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan Rp 9 triliun.

Tata cara pemotongan DAU & DBH ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017. PMK ini ditetapkan Sri Mulyani pada 4 Desember 2017, & diundangkan pada tanggal yang sama sang Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM, Widodo Ekatjahjana.

Dikutip Liputan6.com dari aturan tadi, Sabtu (9/12/2017), dalam Pasal 2 PMK tadi mengungkapkan, pemotongan DAU atau DBH dilakukan kepada pemda yang memiliki tunggakan iuran agunan kesehatan yang sudah melampaui jangka dikala satu tahun & sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal sang BPJS Kesehatan.

Untuk menyelesaikan tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi memakai pemda buat memilih besaran tunggakan yang disepakati pemda & BPJS Kesehatan sesuai bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak, demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Sementara pada Pasal 4 PMK 183 disebutkan, andai istilah pemda nir bersedia melakukan rekonsiliasi & nir menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, BPJS Kesehatan bisa meminta Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) buat melakukan audit atas besaran tunggakan pemda.

Berdasarkan impak audit, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran tunggakan masing-masing pemda.

Di Pasal 5, sesuai penetapan besaran tunggakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk mengatakan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Selanjutnya dari surat permintaan pemotongan DAU atau DBH itu, Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran & tahapan pemotongan. Perhitungan ini mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, hukuman pemotongan atau penundaan lainnya, & kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Hasil perhitungan ditetapkan memakai Keputusan Menkeu & ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Kemudian, sesuai keputusan Menkeu, kuasa pengguna aturan Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melakukan pemotongan DAU atau DBH.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Desember 2017)," bunyi Pasal 10 PMK 183/2017 itu.

Saksikan Video Pilihan pada Bawah Ini:

No comments:

Post a Comment

Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep Jaga Kesehatan Saat Badai Dahlia

Image source: http://images1.prokal.co/webbalpos/files/berita/2017/06/21/waspada-cuaca-buruk-selama-mudik.jpg Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep...