
Image source: https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jemaah-calon-haji_20150822_020728.jpg
Liputan6.com, Jakarta Seluruh calon Jemaah Haji wajib mempunyai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan menjadi jaminan pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketua Rombongan Panitia Kerja (Panja) Kesehatan Haji Komisi IX DPR Ermalena di Embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/8/2017).
Terlebih, lanjut Erma, tahun 2019 Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara indonesia menjadi peserta BPJS. "Kita akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yg sudah disediakan ini. Jadi waktu seseorang ditetapkan menjadi calon jemaah haji, salah satu persyaratannya wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan," kentara Ermalena.
Pasalnya politisi PPP itu menilai, jikalau calon jemaah haji seluruhnya terdaftar dalam BPJS Kesehatan maka perseteruan tentang pelayanan kesehatan jemaah haji bisa tertangani secara komprehesif.
"Saat ini baru 45 persen peserta jemaah haji yg terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, selebihnya jikalau sakit membayar bersama biaya sendiri. Kita akan minta pemerintah dorong agar peserta jemaah haji itu mempunyai kartu BPJS agar bisa terlayani bersama fasilitas yg disediakan pemerintah," ucapnya.
Hal senada pula disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani yg meminta Kementerian Kesehatan, BPJS & Kemenag buat mengintegrasikan fasilitas yg sudah disediakan negara yaitu BPJS Kesehatan buat memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji.
"Saat ini BPJS kan sudah kerjasama bersama tempat tinggal sakit buat mengcover biaya kesehatan warga, makanya kami mendorong agar peserta jemaah haji ini pula memanfaatkan fasiltas yg sudah disedikan ini," tegasnya.
(*)
No comments:
Post a Comment