Thursday, June 15, 2017

Kemenkeu Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Sumber Dananya

Kemenkeu Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Sumber Dananya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan dua kebijakan baru guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua kebijakan baru tersebut yaitu beserta pajak rokok & Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menyampaikan, penerimaan pajak rokok dalam tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 ihwal Pajak & Retribusi Daerah, 50 % dari penerimaan pajak rokok dapat dimanfaatkan buat pelayanan kesehatan dari penyakit yang muncul hasil rokok.

Namun demikian, lanjut beliau, nantinya hanya 75 % dari ketentuan UU tersebut akan dipergunakan buat menambal defisit BPJS Kesehatan. Artinya, seandainya 50 % dari penerimaan pajak rokok sebesar Rp 6,lima triliun, maka hanya 75 persennya atau sekitar Rp 4,9 triliun saja yang akan dialokasikan buat BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Untuk yang pajak rokok, aku sampaikan 75 % aporisma dari 50 % yang dalam-earmarked (diperuntukkan), yang dipergunakan buat BPJS. Pajak rokok itu kan 75 % dari 50 % itu buat JKN. Dari situ nanti kan pajak rokok satu tahun sekitar Rp 13 triliun. Jadi Rp 6,lima triliun-Rp 7 triliun setengahnya. 75 % dari setengahnya tadi buat JKN," ujar beliau dalam Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).

Sebagai payung hukum dari pemanfaatan pajak rokok ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Revisi PMK Nomor 115/PMK.07/2013 ihwal Tata Cara Pemungutan & Penyetoran Pajak Rokok. Ditargetkan aturan tersebut dapat terbit dalam akhir tahun ini.

"Ini PMK lagi dibentuk. Tentu paling berlakunya tahun depan, sekarang ini kan 2017 telah dalam ujung. Untuk JKN kita akan hukuman buat 2018. Revisinya baru akan kita selesaikan," istilah beliau.

Sementara buat DBH CHT, akan dialokasikan sebesar 50 % dari penerimaan dari CHT buat menambal defisit BPJS Kesehatan. Pada tahun ini, CHT diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun.

"CHT kan totalnya Rp 2 triliun. Dari total Rp 2 triliun kan 50 %. Itu diantaranya dapat dipergunakan buat dukungan JKN. Tapi dari more or less Rp 1 triliun sebagian dapat buat supply side penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyediaan indera kesehatan, tapi maupun dapat buat iuran JKN," tandas beliau.

Saksikan Video Pilihan dalam Bawah Ini:

No comments:

Post a Comment

Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep Jaga Kesehatan Saat Badai Dahlia

Image source: http://images1.prokal.co/webbalpos/files/berita/2017/06/21/waspada-cuaca-buruk-selama-mudik.jpg Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep...