Image source: http://www.uc.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/IMG_0809-1024x683.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Banyak persoalan yg mesti dibenahi dalam melaksanakan Otonomi Daerah di bidang kesehatan. Sebab, tak gampang mengalihkan pembiayaan, kepegawaian, sarana, serta prasarana kesehatan ke tempat. Demikian kasus yg dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Kesehatan serta Kesejahteraan Sosial Achmad Sujudi di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/dua) pagi.
Menurut Menkes, pelimpahan kewenangan di bidang kesehatan telah berlangsung sejak 1950. Itu diperkuat dengan pembentukan pusat kesehatan warga di kecamatan-kecamatan di semua Indonesia. Sedangkan desentralisasi penanganan kesehatan mulai berlaku seiring aplikasi Otonomi Daerah, Januari silam. Dia menambahkan, buat menyalurkan dana gaji dokter serta bidan
Perusahaan Terbatas Perkebunan (PTP) pada 2001, Depkes telah mengalokasi dana senilai Rp 559 miliar. Dana ini akan disebar ke tempat melalui Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi. Mengenai kepegawaian, jelas dia, secara administrasi, Depkes akan mengalihkan 228 ribu pegawai yg selama ini dipekerjakan pada pemerintah tempat provinsi, kabupaten atau kota.(TNA/Mira Permatasari serta Margo Mulyo)
No comments:
Post a Comment