Image source: http://cdn2.tstatic.net/kaltim/foto/bank/images/anies-baswedan_20170416_114225.jpg
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai BPJS Kesehatan nir sesuai syariat Islam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat, nir begitu paham menggunakan fatwa tadi. Namun beliau menyarankan MUI menyerahkan fatwa itu ke DPR.
"Waduh kalau haram mesti ngomong sama DPR," tutur Ahok dalam Balaikota Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Hal ini, tutur Ahok, memang relatif masuk logika. Mengingat, pembentukan BPJS merupakan pengaruh undang-undang yang disahkan oleh DPR.
"Karena undang-undang BPJS itu. Jadi, BPJS itu kan undang-undang," ucap beliau.
Melalui page resmi, MUI mengumumkan pengaruh kajian perihal BPJS Kesehatan. Hasil kajian itu, MUI memutuskan penyelenggaraan BPJS Kesehatan nir sesuai syariat Islam. Putusan itu ditetapkan dalam Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program, termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan berasal perspektif ekonomi Islam serta fiqih mu'amalah, menggunakan merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara awam program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi bila ditinjau berasal interaksi hukum atau akad antar-para pihak," tulis dokumen pengaruh sidang yang dikutip Liputan6.com berasal page resmi www.mui.or.id, Rabu (29/7/2015).
Dalam poin 'Ketentuan Hukum serta Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait menggunakan akad antar-para pihak, nir sesuai menggunakan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, serta riba."
MUI pun mendorong pemerintah buat membangun, menyelenggarakan, serta melakukan pelayanan jaminan sosial sesuai prinsip syariah serta melakukan pelayanan prima.
Sidang ijtima jua mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, supaya pemerintah memproduksi standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan, yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini merupakan wujud pelayanan publik sebagai kapital dasar bagi terciptanya suasana aman dalam masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.
Kedua, supaya pemerintah membangun aturan, sistem, serta memformat modus operandi BPJS Kesehatan, supaya sesuai menggunakan prinsip syariah. (Rmn/Ans)
No comments:
Post a Comment