Saturday, July 1, 2017

Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 5 Triliun sumber Cukai Rokok

Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 5 Triliun sumber Cukai Rokok

Image source: http://cdn0-a.production.images.static6.com/A94vN2dwNP4LMFKPycST5SVJFRQ=/0x112:650x472/673x373/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1227234/original/5c1724eeb0df71c5bf21cfae49a7971c-071002300_1462773667-Untitled-1.jpg

Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 5 Triliun asal Cukai Rokok

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memakai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok kurang lebih Rp 5 triliun buat mengatasi defisit pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berpotensi mencapai Rp 9 triliun dalam tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, sebesar 50 persen asal DBH CHT atau cukai rokok bisa dipergunakan buat kebutuhan prioritas daerah oleh pemerintah daerah (pemda), seperti infrastruktur & kesehatan. Dari 50 persen, sebesar 75 persen sanggup dialokasikan ke BPJS Kesehatan.

"Earmarks DBH CHT kan 50 persen, yaitu Rp 7 triliun. Kalau 75 persennya asal 50 persen, berarti kurang lebih Rp 5 triliun," istilah Boediarso usai Rapat Pimpinan dalam kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dengan dana kurang lebih Rp 5 triliun asal DBH cukai rokok, diakui Boediarso, sanggup dipergunakan buat menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak jadi Rp 9 triliun dalam tahun ini. Sedangkan sisanya kurang lebih Rp 4 triliun akan diambil asal asal lainnya.

"Kan masih banyak asal lainnya (menutup kekurangan defisit)," ucap Boediarso tanpa menjelaskan asal dana lain buat menambal tekor BPJS Kesehatan.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Bea & Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menambahkan, penerimaan negara asal cukai akibat tembakau atau cukai rokok yang didesain dalam Indonesia dibagikan kepada provinsi pembuat cukai akibat tembakau sebesar 2 persen.

"DBH cukai rokok yang dibagikan 2 persen asal nilai cukai ke daerah. Jadi misalnya penerimaan cukainya Rp 10, maka yang dibagi-bagi 2 persen. Targetnya kan Rp 148 triliun (penerimaan cukai rokok), berarti 2 persen dibagi-bagi ke seluruh daerah sesuai porsinya," terperinci Heru.

Dia menyebut, penerima DBH cukai akibat tembakau atau cukai rokok tertinggi artinya daerah pembuat cukai rokok terbesar, dalam antaranya Kudus, Malang, Kediri, & daerah lainnya.

No comments:

Post a Comment

Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep Jaga Kesehatan Saat Badai Dahlia

Image source: http://images1.prokal.co/webbalpos/files/berita/2017/06/21/waspada-cuaca-buruk-selama-mudik.jpg Waspada Cuaca Buruk, Ini Resep...